Jenis Jenis Ancaman Threat melalui IT dan Contoh Kasus Cyber Crime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk ancaman threat
melalui IT diantaranya adalah :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
- Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
- Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy : Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus Kasus Cyber Crime
KEAMANAN
KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E-PAYMENT)
Kasus
Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik
ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan
dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Sistem pembayaran secara
elektronik telah begitu mendominasi dalam era teknologi seperti sekarang dan
banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran
elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diiringi pula
oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi
perdagangan seperti ini. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak
penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya
mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara
langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang
dilakukan melalui internet ini. Mengingat transaksi elektronik umumnya
dilakukan dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit sebagai aktivasi
atau otentifikasi transaksi, maka tentu saja kejahatan teknologi internet
berhubungan pula dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan
kartu kredit, sehingga muncullah apa yang dinamakan dengan tindak penipuan atau
penyalahgunaan kartu kredit (credit card fraud). Kejahatan penyalahgunaan kartu
kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus
pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik
“Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi)
yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya
jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan
finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan
e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi
maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal,
perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan
memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang
lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan
yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka.
Ide pembayaran transaksi perdagangan secara elektronik
bukanlah hal yang baru. Bahkan sejak tahun 1970-an dan awal 1980-an, berbagai
metode dan tehnik pembayaran melalui jaringan komputer dan kartu kredit sudah
mulai diperkenalkan, terutama di negara-negara maju. Semakin tidak mengherankan
lagi bahwa beberapa tahun terakhir ini para pengguna internet dunia meningkat
dengan pesat hingga mencapai 930 juta pengguna dan jumlah ini terus meningkat
secara eksponensial dari waktu ke waktu. Sistem pembayaran secara elektronik
baru benar-benar mendunia sekitar akhir tahun 1996 dan awal tahun 1997, dimana
begitu banyak lembaga komersial maupun lembaga pendidikan mulai berlomba-lomba
mengembangkan sistem pembayaran baru ini dengan berbagai cara dan variasi yang
unik pula. Beberapa banyak pula yang gagal dalam menerapkan sistem pembayaran
elektronik ini. Misalnya sistem cyber cash dan Digi cash yang mengalami
kerugian saat memperkenalkan cara pembayaran elektronik dan kemudahan penarikan
uang tunai. Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem
pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi
komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem
perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran
elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut
kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to
Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).
Masalah keamanan masih saja menjadi isyu utama dalam hal
sistem pembayaran seperti ini karena resiko penipuan dan pemalsuan data
elektronik masih saja ditemui sebagai kendala utama dalam sistem pembayaran
elektronik ini. Bahkan dari tahun ke tahun jumlah kejahatan elektronik ini
bukannya menurun malah semakin bertambah. Hal ini terutama terjadi karena
semakin bertambahnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran secara
luas, dimana celah ini dimanfaatkan oleh berbagai pelaku kejahatan terorganisir
(baca= mafia) yang semakin merajalela melibatkan diri dalam berbagai aksi.
Sebagai contoh, lebih dari satu dekade yang lalu kejahatan penipuan dan
pemalsuan kartu kredit yang terjadi di Inggris mencapai jumlah kerugian sekitar
96.8 juta poundsterling. Dewasa ini angka itu meledak berkali lipat mencapai 402.4
juta poundsterling per tahun. Ini baru nilai nyata kerugian yang terlihat,
belum nilai lain yang tidak langsung tampak seperti biaya yang harus ditanggung
untuk pemulihan reputasi suatu lembaga finansial atau perusahaan, juga ongkos
yang harus dikeluarkan untuk membiayai berbagai proses hukum sehubungan dengan
kasus kejahatan yang menimpa suatu lembaga jasa finansial pembayaran atau
perusahaan dagang yang menggunakan jasa pembayaran elektronik dalam
transaksinya.
Sistem pembayaran dengan kartu kredit merupakan sistem
pembayaran populer yang banyak diterapkan di jasa perdagangan online di
internet. Penggunaan sistem pembayaran dengan kartu kredit pertama kali
diperkenalkan sekitar antara tahun 1949 (kartu kredit Diner’s Club) dan tahun
1958 (kartu kredit American Express). Kedua kartu kredit ini menggunakan strip
atau pita magnetik dengan data yang tidak terenkripsi serta berbagai informasi
yang hanya bisa dibaca (read-only information). Namun seiring dengan
perkembangan teknologi, jenis-jenis kartu kredit yang ada sekarang merupakan
jenis “kartu kredit berteknologi pintar” yang dilengkapi dengan ekripsi data
dan kapasitas penampungan data yang lebih besar daripada jenis-jenis
pendahulunya.
Pada tahun 1996 Visa dan Master Card mengumumkan bahwa
mereka telah bekerjasama mengembangkan sebuah protokol tertentu yang menjamin
keamanan transaksi perbankan di internet. Proses ini melibatkan penggunaan
teknologi enkripsi digital signature tingkat tinggi, juga sertifikat keamanan
yang menyatu dengan proses transaksi itu sendiri sehingga tidak bisa
diotak-atik oleh si pengguna sendiri atau bahkan orang lain yang berniat jahat.
Biaya keamanan yang harus ditanggung oleh pengguna kartu kredit tentu saja
tidak murah akibat adanya penggunaan teknologi yang berbasis keamanan ini, ini
tercermin dari biaya transaksi yang tidak kecil setiap kali kartu kredit itu
digunakan untuk transaksi.
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna
kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu
otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang
diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi
detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan
tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet
untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut
benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Namun demikian selain berbagai resiko keamanan, penggunaan
kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:
Ø kartu
kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa
sejumlah uang secara tunai.
Ø Setiap
transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
Ø Anda bisa
memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan
menggunakan kartu kredit.
Ø Kartu
kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil
setiap bulannya.
Ø Pada suatu
kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang
sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
Ø Memiliki
kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja
ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
Ø Dengan
memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan
atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu
kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda
tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri.
Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu
kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat
.Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak
penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam
hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan
perusahaan jasa layanan e-commerce.
Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu
kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri
perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu
milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan
kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya
kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang
dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui
mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui
transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa
dilakukan di negara-negara maju).
Tingkat kerugian ini meningkat dengan drastis dalam beberapa
tahun terakhir ini, dimana tindak penipuan dan pemalsuan kartu kredit biasanya
menggunakan tehnik terbaru yaitu dengan mengakali sistem pembayaran
Cardholder-Not-Present (CNP) yang biasa diterapkan dalam sistem pembayaran
transaksi online di internet, kemudian dikenal dengan istilah CNP Fraud. Di
Inggris sendiri pada tahun 2004,kejahatan CNP fraud sendiri telah menyebabkan
kerugian senilai 116.4 juta poundsterling, sementara itu di Amerika hal yang
sama menyebabkan kerugian sebesar 428.2 juta dolar, sementara di Perancis
menyebabkan kerugian sekitar 126.3 juta frank dalam periode yang sama.
(Financial Times, January 2005; UN World Report on Electronic Fraud, December
2004).